PENGERTIAN DAN TUJUAN ADIWIYATA
Program Adiwiyata adalah salah satu program Kementrian Negara
Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan
keasadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam
program ini diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam
kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghidarkan dampak
lingkungan yang negatif.
Dalam
implementasinya Kementrian Negara Lingkungan Hidup berkerjasama dengan
para stakeholders, menggulirkan Program Adiwayata ini dengan harapan
dapat mengajak warga sekolah dapat melaksanakan proses belajar mengajar
materi lingkungan hidup dan turut berpartisipasi melestarikan dan
menjaga lingkungan hiudup di sekolah dan sekitarnya.
Kata ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta “ ADI “ dan “ WIYATA
“. ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal atau sempurna.
WIYATA mepunyai makna tempat dimana seseorang menedapatkan ilmu
pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata
tersebut digabungkan, secara kelseluruhan ADIWIYATA mempunyai
pengertian atau makna ; Tempat yang baik dan ideal dimana dapat
diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita
dan menuju kepada cita – cita pengembangan berkelanjutan.
Tujuan Program Adiwiyata adalah menciptakan kondisi yang baik bagi
sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah,
sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggung jawab dalam upaya – upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama
Program Adiwiyata adalah mewujudkan kelembagaan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia.
Indikator dan Kriteria Program Adiwiyata
Dalam mewujudkan Program Adiwiyata telah ditetapkan beberapa indikator
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
D. Pengembangan dan atau Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah
Tujuan program Adiwiyata
- menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi
tempat pembelajaran & penyadaran warga sekolah (guru, murid &
pekerja lainnya), sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut
dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan
& pembangunan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Dasar
Partisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yg meliputi
keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan & evaluasi sesuai
tanggungjawab & peran.
Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana & terus menerus secara komprehensif.
Indikator Sekolah Adiwiyata
- Pengembangan kebijakan sekolah
- Pengembangan kurikulum berbasis lingkungan Pengembangan kegiatan berbasis partisipatif
- Pengembangan dan atau Pengelolaan sarana pendukung sekolah
Kebijakan Sekolah
Pengembangan Kebijakan Lingkungan
- Filosofi visi, misi sekolah yang peduli dan berbudaya, lingkungan
- Kebijakan dalam pengembangan materi pembelajaran Lingkungan Hidup
- Kebijakan tentang peningkatan kapasitas SDM
- Kebijakan penghematan sumber daya alam
- Kebijakan untuk pengalokasian dana bagi kegiatan lingkungan hidup
- Kebijakan lain yang mendorong terwujudnya sekolah peduli dan berbudaya lingkungan
KURIKULUM / MATERI PLH
Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Pengembangan model pembelajaran LH
- Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar (isu lokal)
- Pengembangan metode pembelajaran
- Pengembangan kegiatan kurikuler bertema LH
ADIWIYATA adalah program terhadap sekolah yang mewujudkan sekolah berwawasan dan peduli lingkungan
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal
dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta
etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan
hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat
pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari
warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya
penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang
peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di
Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain:
kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta
penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah
terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran;
serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara
terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka
diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya
kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif
dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan
masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan
melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan
materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan
untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang
dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga
sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran
lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan
masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang
memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun
lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu
didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan
lingkungan hidup, antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi
atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi
kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan
lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama
kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun
waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara
Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang
berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian,
maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata
tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di
tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai
sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori
pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon
Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi
kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir
yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh
sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan
kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan
peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai
pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini
dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas
Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan
pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan
yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan
Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan
Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan
Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan,
wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya
sumber dari : http://adiwiyatamandiri.blogspot.com/
tanggal : 3/2/2015